Edaran Libur
- Category: Pengumuman
- Published on Wednesday, 19 December 2018 12:20
- Written by danna
- Hits: 2947
Edaran Libur
Sehubungan dengan diterbitkan Surat No.967/UN.17/KP/XII/2018, perihal edaran libur berkenaan dengan perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, maka kegiatan administrasi dan perkuliahan diliburkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tanggal 24 dan 25 Desember 2018 libur dan masuk kerja kembali pada tanggal 26 Desember 2018.
2. Tanggal 1 Januari 2019 libur dan masuk kerja kembali pada tanggal 2 Januari 2019.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.